Selasa, 03 Mei 2011

Pembaharuan Pemikiran Islam pada Periode Modern

BAB I
PENDAHULUAN
Sumber ajaran Islam adalah al Quran dan hadis. Keduanya lalu ditafsirkan, tafsir itu merupakan hasil pemikiran mufasir. Pemikiran itulah sebenarnya yang membentuk sikap dan perilaku kaum muslimin. Tatkala suatu pemikiran dimunculkan dan dianggap sesuai dengan keadaan zaman, pemikiran tersebut diterima oleh masyarakat Islam masa itu. Tetapi lama kelamaan situasi berubah. Pemikiran tadi adakalanya tidak sesuai lagi dengan keadaan yang baru. Maka para pemikir memikirkan kembali hasil pemikiran lama untuk disesuaikan dengan keadaan baru. Tatkala pemikiran ulang itu dilakukan dan disesuaikan dengan zaman modern, hasil pemikiran itu disebut modernisasi pemikiran Islam. Pembaruan dalam Islam dilakukan berdasarkan pemikiran baru tersebut. Jadi, pada hakikatnya, istilah pembaharuan atau modernisasi itu sama saja, yaitu penerapan pemikiran modern dalam memajukan Islam dan umat Islam.
Kondisi zaman modern ditandai oleh penggunaan rasio dalam kehidupan. Karena itu, pada dasarnya, pembaharuan atau modernisasi dalam Islam identik dengan rasionalisasi. Pemikiran rasional dalam Islam dipengaruhi oleh persepsi tentang tingginya kedudukan akal dalam Islam. Persepsi ini bertemu dengan persepsi yang sama dari Yunani yang sudah masuk ke dunia Islam. Tetapi, jika pemikiran rasional Islam itu bersifat religius, maka pemikiran rasional Yunani bercorak sekuler.
Untuk memahami pemikiran modern dalam Islam, sebaiknya lebih dahulu diketahui garis besar sejarah umat Islam sejak awal sampai zaman modern.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian pembaharuan
Pembaharuan yang dimaksud disini adalah pembaharuan yang kata padanannya dalam bahasa Arab ialah tajdid, bukan bid’ah, ibda’ atau ibtida’. Sebab, meskipun kata-kata ini juga mengandung makna kebaruan, pembaharuan ataupun pembuatan hal baru, konotasinya negative karena secara semantic mengandung arti pembuatan hal baru dalam agama. Secara kebahasaan sebetulnya kata-kata bid’ah dan tasyrifnya mempunyai arti kreativitas atau daya cipta.
Maka dalam al Quran pun Tuhan disebutkan sebagai al-Badi’, Maha Kreatif atau Maha berdaya cipta . QS. Al An’Am : 101
              •       
Artinya : Dia Pencipta langit dan bumi. bagaimana dia mempunyai anak padahal dia tidak mempunyai isteri. dia menciptakan segala sesuatu; dan dia mengetahui segala sesuatu.
Dan jika Nabi SAW bersabda agar kita berbudi dengan mencontoh budi Tuhan, maka kreativitas atau daya cipta adalah hal yang sangat terpuji. Namun sudah dikatakan, tentu saja yang terpuji itu bukanlah kreativitas atau daya cipta dalam hal agama itu sendiri, seperti kreativitas dan daya cipta dalam masalah ibadah murni. Maka sama sekali tidak dapat dibenarkan, misalnya, menambah jumlah rakaat dalam shalat atau memasukkan sesuatu yang sebenarnya hanya budaya belaka menjadi bagian dari agama murni. Maka kreativitas atau daya cipta dalam hal keagamaan murni (bukan dalam hal budaya keagamaan) sama dengan tindakan mengambil wewenang Allah SWT dan Rasul-Nya. Ini suatu perbuatan yang sesungguhnya tidak mungkin, sehingga yang memaksa melakukannya juga, menurut sabda Nabi SAW adalah sesat.
B. Pemikiran Islam Sebelum Periode Modern
Pada periode pertengahan, telah muncul pemikiran dan usaha pembaharuan Islam dikerajaan Usmani di Turki. Akan tetapi usaha itu gagal karena ditentang golongan militer dan ulama. Pada abad ke-17, kerajaan Usmani mulai mengalami kekalahan dalam peperangan dengan Negara Eropa. Kekalahan itu mendorong raja dan pemuka kerajaan Usmani untuk menyelidiki sebab-sebabnya. Kemudian diketahui bahwa penyebabnya adalah ketertinggalan mereka dalam teknologi militer. Mereka selidiki pula rahasia keunggulan Barat. Mereka temukan bahwa rahasianya adalah karena Barat memiliki sains dan teknologi tinggi yang diterapkan dalam kemiliteran.
Karena itulah, pada 1720, kerajaan Usmani mengangkat Celebi Mehmed sebagai utusan kerajaan untuk Perancis. Dia bertugas mempelajari benteng-benteng pertahanan, pabrik-pabrik, serta institusi-institusi Perancis lainnya. Laporan Celebi Mehmed tertuang dalam bukunya, seferetname. Berdasarkan laporan itu, diupayakanlah pembaharuan di Kerajaan Usmani.
Usaha pembaharuan itu mendapat tantangan. Tantangan pertama datang dari tentara tetap yang disebut Janissary. Janissary mempunyai hubungan erat dengan Tarekat Bektasyi yang berpengaruh besar dalam masyarakat. Tantangan kedua datang dari pihak ulama. Ide-ide baru yang didatangkan dari Eropa itu dianggap bertentangan dengan paham tradisional yang dianut masyarakat Islam ketika itu. Karena itu, usaha pembaharuan pertama di Kerajaan Usmani tidak berhasil seperti yang diharapkan.
Di India, sebelum periode modernisasi, muncul juga ide dan usaha pembaharuan. Pada awal abad ke-18, kesultanan mogul memasuki zaman kemunduran. Perang saudara untuk merebut kekuasaan sering terjadi. Golongan hindu yang merupakan mayoritas, ingin melepaskan diri dari kekuasaan mogul. Selain itu, inggris juga telah mulai memperbesar usahanya untuk memperoleh daerah kekuasaan di India.
Suasana itu menyadarkan para pemimpin Islam India akan kelemahan umat Islam. Salah seorang yang menyadari hal itu ialah Syah Waliyullah (1703-1762) dari Delhi. Ia berpendapat Salah satu penyebab kelemahan umat Islam ialah perubahan system pemerintahan dari system khilafah ke system kerajaan. System pertama bersifat demokratis, sedang system kedua bersifat otokratis. Karena itu system ke Khalifahan seperti pada masa al- Khulafa al-Rasyidun perlu dihidupkan kembali.
Di Arab Saudi juga ada usaha pembaharuan sebelum periode modern yang dipelopori oleh Mohammad bin Abdul Wahab (1703-1787). Menurut Wahab, penyebab kelemahan umat Islam saat itu ialah tauhid umat Islam yang tidak lagi murni. Kemurnian tauhid mereka telah dirusak oleh ajaran tarekat. Tarekat menurut Muhammad bin Abdul Wahab, mengajarkan pemujaan kepada syekh dan wali. Umat Islam menunaikan haji dan meminta pertolongan kekuburan-kuburan syekh dan wali itu. Karenanya, semua hal itu harus diberantas. Ia juga menganjurkan ijtihad. Inti pemikirannya adalah al-Quran dan hadislah sumber ajaran Islam, taqlid kepada ulama tidak dibenarkan dan pintu ijtihad tidak tertutup.
Gerakan pembaharuan Islam juga muncul melalui tasawwuf. Gerakan ini disebut neo sufisme, yaitu tasawwuf yang di perbaharui dan tampil dalam bentuk aktifis. Neo sufisme berawal di Afrika Utara melalui tarekat sanusiyah. Sanusiyah adalah cabang Ordo Idrisiyah yang didirikan di Arab Saudi oleh Ahmad Ibnu Idris (w. 1837). Tarekatnya ini dinamakan juga Tariqah Muhammadiyyah.
Tujuan tarekat ini ialah memperbaharui moral kaum muslim melalui tindakan politik. Tarekat ini membangun banyak tempat peribadatan. Yang paling penting diantaranya adalah Di Kafra dan Jaghbub. Disana orang tidak hanya diajari agama, tetapi juga dilatih menggunakan senjata dan didorong untuk melibatkan diri dalam usaha professional seperti bertani dan berdagang.
Tarekat ini tidak bermaksud untuk menghilangkan ide tradisional tentang kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat itu tetap penting. Ide pembaharuan mereka berada dalam batas pembaharuan moral dan kesejahteraan social. Mereka hanya melakukan pergeseran dan penekanan, pergeseran inilah yang menandai fenomena pembaharuan sufisme pada periode pra modern.
C. Pemikiran Islam Modern
1. Arabia
Pemikiran dan pembaharuan Islam di Arab (Mesir) pada periode modern ditokohi oleh cukup banyak pemikir, antara lain: Muhammad Ali Pasya (1765-1849) yang bermodel reformisme Barat. Dia mempertautkan ekonomi Mesir dengan Eropa. at-Tahtawi (1801-1873) memiliki pandangan bahwa rahasia pertumbuhan Eropa terletak pada pikiran orang-orangnya yang bebas untuk berfikir secara kritis, mengubah kebijakan lama dan menerapkan ilmu dan teknologi modern untuk menyelesaikan masalah.
Jamaluddin al-Afgani (1839-1897)yang mencoba menanamkan kembali kepercayaan kepada kekuatan sendiri dengan melepas baju apatis dan putus asa, Muhammad Abduh (1849-1905) yang mengumandangkan panggilan jihad melawan penjajah , dan muridnya Rasyid Ridha (1865-1935) yang membangkitkan ruh jihad dan ijtihad, mengumandangkan kembali kepada Quran dan Sunnah, sebagai satu-satunya jalan untuk keluar dari kelemahan dan kehinaan posisi.
Secara garis besar isi pemikiran mereka diantaranya mengadakan pembaharuan dalam bidang agama, social, dan ekonomi, memberantas tahayul dan bid’ah yang masuk kedalam ajaran Islam, menghilangkan faham fatalisme yang terdapat dikalangan umat Islam, menghilangkan faham salah yang dibawa oleh tarekat tasawwuf, meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam terhadap permainan politik Negara Barat.



2. Turki
Pemikiran dan pembaharuan Islam Turki pada periode modern dipimpin oleh banyak tokoh pemikir, antara lain Sultan Mahmud II (1785-1839), tokoh-tokoh Tanzimat (Mustafa Rasyid Pasya, Mustafa Sami, Mehmed Sadik Rifat Pasya), tokoh-tokoh pemikir Usmani Muda (Ziya Pasya dan Namik Kemal), para pemikir Turki Muda (Ahmad Riza, Pangeran Sabahuddin, Mehmed Murad), tokoh-tokoh aliran Barat-Islam-Nasionalis dan Mustafa Kemal (1881-1938). Isi pembaharuan tokoh-tokoh pemikir Turki diantaranya memisahkan urusan agama dan urusan dunia, pembaharuan dibidang pemerintahan, pendidikan yaitu pendidikan universal, ekonomi dan politik, juga westernisasi, sekularisasi dan nasionalisme terbatas.
3. India-pakistan
Pemikiran modern Islam di India-Pakistan merupakan kelanjutan pemikiran Syah Waliyullah pada abad ke-18. pewaris mughal adalah yang paling dekat dengan bangsa Eropa dalam kaitan dengan hubungan antara struktur administrasi mereka dan yang pada akhirnya menjadi suatu struktur administrasi kolonial.
Pendidikan modern, transportasi dan terutama sekali struktur administrasi distrik diciptakan oleh Inggris pada abad ke-19 ketika mereka menjajah India. Selain itu Isi pembaharuan mereka diantaranya menghilangkan taqlid sekalipun pendapat empat imam besar, melawan penjajahan barat, pembaharuan pendidikan yaitu mementingkan ilmu dan teknologi juga menghargai kebebasan akal, tidak memusatkan pada ibadah dan akherat saja, membuka kembali pintu ijtihad, dan emansipasi wanita.
Para penerusnya itu ialah tokoh-tokoh pemikir gerakan Mujahidin (Syah Abdul Aziz dan Sayyid Ahmad Syahid), Sayyid Ahmad Khan (1817-1898) dengan gerakan Aligarhnya yang mewakili kepentingan elit bahasa Urdu dan bangsawan Muslim di India akhir abad ke-19. retorika gerakan ini berfokus pada reformasi pendidikan.
Sayyid Amir Ali (1849-1928), Muhammad Iqbal (1876-1938) yang menawarkan formula baru tentang hubungan Islam dan Negara dalam berbagai dimensi. Ali Jinnah (1876-1948), dan Abu Kalam Azzad (1888-1916)

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpilkan, bahwa periode pemikiran pembahruan Islam terbagi menjadi dua, yaitu; periode pra modern dan periode modern. Timbulnya pemikiran pembaharuan lebih disebabkan kekalahan umat Islam dengan Negara Barat, baik militer, ekonomi, pendidikan dan politik. Hal inilah yang membuat para pemikir muslim gerah dan berusaha berfikir dengan menggunakan metode Barat.
Pembagian periode pemikiran pembaharuan Islam yang kita bahas pada makalah ini berbeda dengan pembagian periode menurut Fazlur Rahman. Ia membagi periode pemikiran pembaharuan Islam menjadi empat bagian, yaitu; revivalisme pra-modernis, modernisme klasik, neo-revivalisme dan neo-modernisme.

Daftar Pustaka
Abdullah, Taufik [et.al], Ensiklopedi Tematis Dunia Islam: Pemikiran Dan Peradaban, vol. 4 cet. III (Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 2005)
Cooper, John, Ronald L. Nettler, Mohamed Mahmoud. Pemikiran Islam, cet. I (Jakarta; Erlangga, 2002)
Saefuddin, A.M [et.al], Desekularisasi Pemikiran: Landasan Islamisasi, cet. IV (Bandung; Mizan, 1998)
S. Ahmed, Akbar, Rekonstruksi Sejarah Islam: Ditengah Pluralitas Agama Dan Peradaban, cet. II (Yogyakarta; Fajar Pustaka Baru, 2003)
Irwandar, Dekonstruksi Pemikiran Islam: Idealitas Nilai dan Realitas Empiris, cet. I (Yogyakarta; Ar-Ruzz Media Press, 2003)
http://prilam.wordpress.com/2010/01/27/pembaharuan-dalam-islam

Kamis, 17 Februari 2011

Wanita dalam Qur'an

BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, baik antara lelaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku dan keturunan. Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa.
Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari lelaki dan perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa (QS 49: 13).
Kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktekkan sementara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan.
Muhammad Al-Ghazali, salah seorang ulama besar Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menulis: “Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa sebelum seribu tahun, maka kita akan menemukan perempuan menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh perempuan-perempuan di kelima benua. Keadaan mereka ketika itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan perempuan-perempuan Barat dewasa ini, asal saja kebebasan dalam berpakaian serta pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan.”
Almarhum Mahmud Syaltut, mantan Syaikh (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga Al-Azhar di Mesir, menulis: “Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat (dikatakan) sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki. Kepada mereka berdua dianugerahkan Tuhan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu, hukum-hukum Syari’at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum serta menuntut dan menyaksikan.” Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan tersebut. Salah satu di antaranya adalah kedangkalan pengetahuan keagamaan, sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan itu.
Berikut ini akan dikemukakan pandangan sekilas yang bersumber dari pemahaman ajaran Islam menyangkut perempuan, dari segi (1) asal kejadiannya, dan (2) hak-haknya dalam berbagai bidang.

BAB II
PEMBAHASAN
ASAL KEJADIAN PEREMPUAN
Berbedakah asal kejadian perempuan dari lelaki? Apakah perempuan diciptakan oleh tuhan kejahatan ataukah mereka merupakan salah satu najis (kotoran) akibat ulah setan? Benarkah yang digoda dan diperalat oleh setan hanya perempuan dan benarkah mereka yang menjadi penyebab terusirnya manusia dari surga?
Demikian sebagian pertanyaan yang dijawab dengan pembenaran oleh sementara pihak sehingga menimbulkan pandangan atau keyakinan yang tersebar pada masa pra-Islam dan yang sedikit atau banyak masih berbekas dalam pandangan beberapa masyarakat abad ke-20 ini.
Pandangan-pandangan tersebut secara tegas dibantah oleh Al-Quran, antara lain melalui ayat pertama surah Al-Nisa’:
 ••                 •       •     
Artinya : Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari jenis yang sama dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan lelaki dan perempuan yang banyak.
Demikian Al-Quran menolak pandangan-pandangan yang membedakan (lelaki dan perempuan) dengan menegaskan bahwa keduanya berasal dari satu jenis yang sama dan bahwa dari keduanya secara bersama-sama Tuhan mengembangbiakkan keturunannya baik yang lelaki maupun yang perempuan.

Benar bahwa ada suatu hadis Nabi yang dinilai shahih (dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) yang berbunyi:
Saling pesan-memesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah).
Benar ada hadis yang berbunyi demikian dan yang dipahami secara keliru bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam, yang kemudian mengesankan kerendahan derajat kemanusiaannya dibandingkan dengan lelaki. Namun, cukup banyak ulama yang telah menjelaskan makna sesungguhnya dari hadis tersebut.
Muhammad Rasyid Ridha, dalam Tafsir Al-Manar, menulis: “Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab Perjanjian Lama (Kejadian II;21) dengan redaksi yang mengarah kepada pemahaman di atas, niscaya pendapat yang keliru itu tidak pernah akan terlintas dalam benak seorang Muslim.”
Tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam pengertian majazi (kiasan), dalam arti bahwa hadis tersebut memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena ada sifat, karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki, hal mana bila tidak disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.
Memahami hadis di atas seperti yang telah dikemukakan di atas, justru mengakui kepribadian perempuan yang telah menjadi kodrat (bawaan)-nya sejak lahir.
Dalam Surah Al-Isra’ ayat 70 ditegaskan bahwa:
                  
Artinya : Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka di daratan dan di lautan (untuk memudahkan mencari kehidupan). Kami beri mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk-makhluk yang Kami ciptakan.
Tentu, kalimat anak-anak Adam mencakup lelaki dan perempuan, demikian pula penghormatan Tuhan yang diberikan-Nya itu, mencakup anak-anak Adam seluruhnya, baik perempuan maupun lelaki. Pemahaman ini dipertegas oleh ayat 195 surah Ali’Imran yang menyatakan: Sebagian kamu adalah bagian dari sebagian yang lain, dalam arti bahwa “sebagian kamu (hai umat manusia yakni lelaki) berasal dari pertemuan ovum perempuan dan sperma lelaki dan sebagian yang lain (yakni perempuan) demikian juga halnya.” Kedua jenis kelamin ini sama-sama manusia. Tak ada perbedaan antara mereka dari segi asal kejadian dan kemanusiaannya.
Dengan konsideran ini, Tuhan mempertegas bahwa:
Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik lelaki maupun perempuan (QS 3:195).
                            •   • •             • 
Artinya : Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, Pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan Pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik."
Pandangan masyarakat yang mengantar kepada perbedaan antara lelaki dan perempuan dikikis oleh Al-Quran. Karena itu, dikecamnya mereka yang bergembira dengan kelahiran seorang anak lelaki tetapi bersedih bila memperoleh anak perempuan:
Dan apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitam-merah padamlah wajahnya dan dia sangat bersedih (marah). Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan “buruk”-nya berita yang disampaikan kepadanya itu. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah! Alangkah buruk apa yang mereka tetapkan itu
(QS 16:58-59).
    •                           
Artinya :
58. Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.
59. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
Ayat ini dan semacamnya diturunkan dalam rangka usaha Al-Quran untuk mengikis habis segala macam pandangan yang membedakan lelaki dengan perempuan, khususnya dalam bidang kemanusiaan.
Dari ayat-ayat Al-Quran juga ditemukan bahwa godaan dan rayuan Iblis tidak hanya tertuju kepada perempuan (Hawa) tetapi juga kepada lelaki. Ayat-ayat yang membicarakan godaan, rayuan setan serta ketergelinciran Adam dan Hawa dibentuk dalam kata yang menunjukkan kebersamaan keduanya tanpa perbedaan, seperti:
Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya … (QS 7:20).Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dari surga itu dan keduanya dikeluarkan dari keadaan yang mereka (nikmati) sebelumnya … (QS 2:36).
Kalaupun ada yang berbentuk tunggal, maka itu justru menunjuk kepada kaum lelaki (Adam), yang bertindak sebagai pemimpin terhadap istrinya, seperti dalam firman Allah:
Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepadanya (Adam) dan berkata: “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepadamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan punah?”
(QS 20:120).
             
Artinya :
120. Kemudian syaitan membisikkan pikiran jahat kepadanya, dengan berkata: "Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?"
Demikian terlihat bahwa Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat yang sewajarnya serta meluruskan segala pandangan yang salah dan keliru yang berkaitan dengan kedudukan dan asal kejadiannya.

BAB III
HAK-HAK PEREMPUAN
Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai ayatnya. Pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada pula yang menguraikan keistimewaan-keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama atau kemanusiaan.
Secara umum surah Al-Nisa’ ayat 32, menunjuk kepada hak-hak perempuan:
Bagi lelaki hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya.
Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.
1. Hak-hak Perempuan dalam Bidang Politik
Salah satu ayat yang seringkali dikemukakan oleh para pemikir Islam dalam kaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah yang tertera dalam surah Al-Tawbah ayat 71:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya’ bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang ma’ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
Secara umum, ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antarlelaki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan yang dilukiskan dengan kalimat menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.
Kata awliya’, dalam pengertiannya, mencakup kerja sama, bantuan dan penguasaan, sedang pengertian yang dikandung oleh “menyuruh mengerjakan yang ma’ruf” mencakup segala segi kebaikan atau perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasihat (kritik) kepada penguasa. Dengan demikian, setiap lelaki dan perempuan Muslimah hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakat agar masing-masing mereka mampu melihat dan memberi saran (nasihat) dalam berbagai bidang kehidupan.
Keikutsertaan perempuan bersama dengan lelaki dalam kandungan ayat di atas tidak dapat disangkal, sebagaimana tidak pula dapat dipisahkan kepentingan perempuan dari kandungan sabda Nabi Muhamad saw.:
Barangsiapa yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan) kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka.
Kepentingan (urusan) kaum Muslim mencakup banyak sisi yang dapat menyempit atau meluas sesuai dengan latar belakang pendidikan seseorang, tingkat pendidikannya. Dengan demikian, kalimat ini mencakup segala bidang kehidupan termasuk bidang kehidupan politik.
Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada mereka yang selalu melakukannya.
Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah (QS 42:38).
Ayat ini dijadikan pula dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.
Syura (musyawarah) telah merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama menurut Al-Quran, termasuk kehidupan politik, dalam arti setiap warga masyarakat dalam kehidupan bersamanya dituntut untuk senantiasa mengadakan musyawarah.
Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa setiap lelaki maupun perempuan memiliki hak tersebut, karena tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai melarang keterlibatan perempuan dalam bidang kehidupan bermasyarakat –termasuk dalam bidang politik. Bahkan sebaliknya, sejarah Islam menunjukkan betapa kaum perempuan terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan, tanpa kecuali.
Al-Quran juga menguraikan permintaan para perempuan pada zaman Nabi untuk melakukan bay’at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Mumtahanah ayat 12.
Sementara, pakar agama Islam menjadikan bay’at para perempuan itu sebagai bukti kebebasan perempuan untuk menentukan pilihan atau pandangannya yang berkaitan dengan kehidupan serta hak mereka. Dengan begitu, mereka dibebaskan untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka sendiri.195
Harus diakui bahwa ada sementara ulama yang menjadikan firman Allah dalam surah Al-Nisa’ ayat 34, Lelaki-lelaki adalah pemimpin perempuan-perempuan… sebagai bukti tidak bolehnya perempuan terlibat dalam persoalan politik. Karena –kata mereka– kepemimpinan berada di tangan lelaki, sehingga hak-hak berpolitik perempuan pun telah berada di tangan mereka. Pandangan ini bukan saja tidak sejalan dengan ayat-ayat yang dikutip di atas, tetapi juga tidak sejalan dengan makna sebenarnya yang diamanatkan oleh ayat yang disebutkan itu.
Ayat Al-Nisa’ 34 itu berbicara tentang kepemimpinan lelaki (dalam hal ini suami) terhadap seluruh keluarganya dalam bidang kehidupan rumah tangga. Kepemimpinan ini pun tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk dalam hak pemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya walaupun tanpa persetujuan suami.
Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak di antara kaum wanita yang terlibat dalam soal-soal politik praktis. Ummu Hani misalnya, dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada sementara orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad saw. sendiri, yakni Aisyah r.a., memimpin langsung peperangan melawan ‘Ali ibn Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan Kepala Negara. Isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah soal suksesi setelah terbunuhnya Khalifah Ketiga, Utsman r.a.
Peperangan itu dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya itu menganut paham kebolehan keterlibatan perempuan dalam politik praktis sekalipun.
2. Hak-hak Perempuan dalam Memilih Pekerjaan
Kalau kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa “perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut”.
Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi cukup beraneka ragam, sampai-sampai mereka terlibat secara langsung dalam peperangan-peperangan, bahu-membahu dengan kaum lelaki. Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah, dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Ahli hadis, Imam Bukhari, membukukan bab-bab dalam kitab Shahih-nya, yang menginformasikan kegiatan-kegiatan kaum wanita, seperti Bab Keterlibatan Perempuan dalam Jihad, Bab Peperangan Perempuan di Lautan, Bab Keterlibatan Perempuan Merawat Korban, dan lain-lain.
Di samping itu, para perempuan pada masa Nabi saw. aktif pula dalam berbagai bidang pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai perias pengantin, seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias, antara lain, Shafiyah bin Huyay –istri Nabi Muhammad saw. Ada juga yang menjadi perawat atau bidan, dan sebagainya.
Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi untuk meminta petunjuk-petunjuk dalam bidang jual-beli. Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa’ad, kisah perempuan tersebut diuraikan, di mana ditemukan antara lain pesan Nabi kepadanya menyangkut penetapan harga jual-beli. Nabi memberi petunjuk kepada perempuan ini dengan sabdanya:
Apabila Anda akan membeli atau menjual sesuatu, maka tetapkanlah harga yang Anda inginkan untuk membeli atau menjualnya, baik kemudian Anda diberi atau tidak. (Maksud beliau jangan bertele-tele dalam menawar atau menawarkan sesuatu).
Istri Nabi saw., Zainab binti Jahsy, juga aktif bekerja sampai pada menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan. Raithah, istri sahabat Nabi Abdullah ibn Mas’ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga ini. Al-Syifa’, seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.
Demikian sedikit dari banyak contoh yang terjadi pada masa Rasul saw. dan sahabat beliau menyangkut keikutsertaan perempuan dalam berbagai bidang usaha dan pekerjaan. Di samping yang disebutkan di atas, perlu juga digarisbawahi bahwa Rasul saw. banyak memberi perhatian serta pengarahan kepada perempuan agar menggunakan waktu sebaik-baiknya dan mengisinya dengan pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat. Dalam hal ini, antara lain, beliau bersabda:
Sebaik-baik “permainan” seorang perempuan Muslimah di dalam rumahnya adalah memintal/menenun. (Hadis diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dari Abdullah bin Rabi’ Al-Anshari).
Aisyah r.a. diriwayatkan pernah berkata: “Alat pemintal di tangan perempuan lebih baik daripada tombak di tangan lelaki.”
Tentu saja tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi saw. Namun, sebagaimana telah diuraikan di atas, ulama pada akhirnya menyimpulkan bahwa perempuan dapat melakukan pekerjaan apa pun selama ia membutuhkannya atau pekerjaan itu membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara.
Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan jabatan tertinggi. Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap tidak dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara (Al-Imamah Al-’Uzhma) dan Hakim. Namun, perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukung larangan tersebut, khususnya menyangkut persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim.
Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa “setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkannya kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain”. Atas dasar kaidah itu, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih, bukan sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat kita jika kita menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela dan penuntut dalam berbagai bidang.199
3. Hak dan Kewajiban Belajar
Terlalu banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi saw. yang berbicara tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada lelaki maupun perempuan. Wahyu pertama dari Al-Quran adalah perintah membaca atau belajar,
Bacalah demi Tuhanmu yang telah menciptakan… Keistimewaan manusia yang menjadikan para malaikat diperintahkan sujud kepadanya adalah karena makhluk ini memiliki pengetahuan (QS 2:31-34).
Baik lelaki maupun perempuan diperintahkan untuk menimba ilmu sebanyak mungkin, mereka semua dituntut untuk belajar:
Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim (dan Muslimah).
Para perempuan di zaman Nabi saw. menyadari benar kewajiban ini, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk mereka dalam rangka menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi saw.
Al-Quran memberikan pujian kepada ulu al-albab, yang berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan pemikiran menyangkut hal tersebut akan mengantar manusia untuk mengetahui rahasia-rahasia alam raya ini, dan hal tersebut tidak lain dari pengetahuan. Mereka yang dinamai ulu al-albab tidak terbatas pada kaum lelaki saja, tetapi juga kaum perempuan. Hal ini terbukti dari ayat yang berbicara tentang ulu al-albab yang dikemukakan di atas. Setelah Al-Quran menguraikan tentang sifat-sifat mereka, ditegaskannya bahwa:
Maka Tuhan mereka mengabulkan permohonan mereka dengan berfirman: “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan…” (QS 3:195).
Ini berarti bahwa kaum perempuan dapat berpikir, mempelajari dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka ketahui dari alam raya ini. Pengetahuan menyangkut alam raya tentunya berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu, sehingga dari ayat ini dapat dipahami bahwa perempuan bebas untuk mempelajari apa saja, sesuai dengan keinginan dan kecenderungan mereka masing-masing.
Banyak wanita yang sangat menonjol pengetahuannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan yang menjadi rujukan sekian banyak tokoh lelaki. Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah seorang yang sangat dalam pengetahuannya serta dikenal pula sebagai kritikus. Sampai-sampai dikenal secara sangat luas ungkapan yang dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai pernyataan Nabi Muhammad saw.:
Ambillah setengah pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira’ (Aisyah).
Demikian juga Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian Al-Syaikhah Syuhrah yang digelari Fakhr Al-Nisa’ (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang guru Imam Syafi’I (tokoh mazhab yang pandangan-pandangannya menjadi anutan banyak umat Islam di seluruh dunia), dan masih banyak lagi lainnya.
Imam Abu Hayyan mencatat tiga nama perempuan yang menjadi guru-guru tokoh mazhab tersebut, yaitu Mu’nisat Al-Ayyubiyah (putri Al-Malik Al-Adil saudara Salahuddin Al-Ayyubi), Syamiyat Al-Taimiyah, dan Zainab putri sejarahwan Abdul-Latif Al-Baghdadi. Kemudian contoh wanita-wanita yang mempunyai kedudukan ilmiah yang sangat terhormat adalah Al-Khansa’, Rabi’ah Al-Adawiyah, dan lain-lain.
Rasul saw. tidak membatasi anjuran atau kewajiban belajar hanya terhadap perempuan-perempuan merdeka (yang memiliki status sosial yang tinggi), tetapi juga para budak belian dan mereka yang berstatus sosial rendah. Karena itu, sejarah mencatat sekian banyak perempuan yang tadinya budak belian mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.
Al-Muqarri, dalam bukunya Nafhu Al-Thib, sebagaimana dikutip oleh Dr. Abdul Wahid Wafi, memberitakan bahwa Ibnu Al-Mutharraf, seorang pakar bahasa pada masanya, pernah mengajarkan seorang perempuan liku-liku bahasa Arab. Sehingga sang wanita pada akhirnya memiliki kemampuan yang melebihi gurunya sendiri, khususnya dalam bidang puisi, sampai ia dikenal dengan nama Al-Arudhiyat karena keahliannya dalam bidang ini.
Harus diakui bahwa pembidangan ilmu pada masa awal Islam belum lagi sebanyak dan seluas masa kita dewasa ini. Namun, Islam tidak membedakan antara satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu lainnya, sehingga seandainya mereka yang disebut namanya di atas hidup pada masa kita ini, maka tidak mustahil mereka akan tekun pula mempelajari disiplin-disiplin ilmu yang berkembang dewasa ini.
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad ‘Abduh menulis: “Kalaulah kewajiban perempuan mempelajari hukum-hukum agama kelihatannya amat terbatas, maka sesungguhnya kewajiban mereka untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga, pendidikan anak, dan sebagainya yang merupakan persoalan-persoalan duniawi (dan yang berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat dan kondisi) jauh lebih banyak daripada soal-soal keagamaan.”203
Demikian sekilas menyangkut hak dan kewajiban perempuan dalam bidang pendidikan.
Tentunya masih banyak lagi yang dapat dikemukakan menyangkut hak-hak kaum perempuan dalam berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka, sebagaimana sabda Rasul saw., adalah Syaqa’iq Al-Rijal (saudara-saudara sekandung kaum lelaki) sehingga kedudukannya serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama. Kalaupun ada yang membedakan, maka itu hanyalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis kelamin itu, sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain:
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bermohonlah kepada Allah dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS 4:32).
Maha Benar Allah dalam segala firman-Nya.


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Rasyid Ridho, Perempuan sebagai Kekasih,Hikmah, Kelompok Mizan. Bandung

http://attanzil.wordpress.com/2008/07/20/kedudukan-perempuan-dalam-islam/

Imarah Muhammad Imarah, Ketika Perempuan Lebih Utama Dari Pria, Maghfirah Pustaka, Jakarta , 2006